Senin, 28 April 2008

Pembinaan Profesional KKG

PEMBINAAN PROFESIONAL DAN UNSUR-UNSUR KKG

HS. Hasibuan Botung

1. Pembentukan Lembaga Pendukung

Sebelum sistem pembinaan KKG dilakukan maka dalam pelaksanaannya dilapangan terlebih dahulu disiapkan beberapa lembaga sebagai tempat pusat pembinaan Kelompok Kerja Guru (KKG). Diantara komponen-komponen yang dimaksud adalah:

1. Pembentukan SD Inti

SD inti adalah suatu SD yang dipilih di antara anggota gugus yang mempunyai peranan sebagai pusat pengembangan pada tingkat gugus dan secara institusional memiliki sarana prasarana serta sebagai tenaga kependidikan/ guru yang menunjang upaya peningkatan mutu pendidikan.[1] Sedangkan yang dimaksud gugus adalah pembagian kelompok-kelompok sekolah yang ada suatu kecamatan di bawah pengawasan Unit Pelaksana Tugas Dinas Pendidikan Kecamatan (UPT). Untuk selanjutnya di SD initi inilah tempat perancangan kegiatan, pelaksanaan diskusi, dan pelatihan profesional guru berupa KKKS (Kelompok Kerja Kepala Sekolah ) dan KKG per setiap kecamatan.

SD inti sebagai SD yang mendapat kepercayaan untuk melakukan koordinasi pada suatu gugus mempunyai fungsi yaitu.

a) Sebagai pusat kegiatan dan pusat informasi bagi SD Imbas yang tergabung dalam gugus.

b) Merupakan SD percobaan bagi SD imbas anggota gugusnya

c) Mengelola sarana dan prasarana pendidikan gugus untuk kepentingan seluruh anggota gugus

d) Sebagai pusat informasi dalam pengembangan pendidikan dalam satu gugus

e) Menjalin kerjasama dengan masyarakat dan orang tua siswa agar dapat berpartisipasi dalam pendidikan.[2]

2. Pembentukan SD Imbas

SD Imbas adalah sekolah yang menjadi anggota suatu gugus, SD Imbas merupakan bagian yang tak terpisahkan dari suatu sistem gugus, sebab pada hakekatnya setiap upaya pembaharuan pendidikan akan dikembangkan melalui SD inti dan ditularkan kepada SD Imbas, Inovasi yang berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran maupun hal-hal yang berkaitan dengan manajemen atau pengelolaan pendidikan[3]

2. Sistem dan Pembinaan KKG

Dalam mewujudkan terjaminnya guru profesional dinas pendidikan membentuk para tutor atau pelatih yang bertugas memberikan pelatihan kepada guru-guru. Hal ini disebutkan di dalam buku Pedoman Pelatihan Profesional Guru Sekolah Dasar yaitu:

“Perlu ada sistem pembinaan yang menjamin adanya dukungan profesional bagi guru-guru dalam melaksanakan tugas mengajar atau pembelajaran sehari-hari sehingga mereka senantiasa dapat meningkatkan mutu KBM. Sistem pembinaan profesional yang dimaksud adalah tidak lain dari pada mekanisme bagaimana membantu guru-guru meningkatkan kemampuan mutu profesionalnya terutama dalam mengajar atau membelajarkan murid; atau dengan kata lain, dalam meningkatkan mutu proses dan kegiatan belajar mengajar (KBM) sehingga mutu hasil belajar murid-murid pun meningkat terutama untuk mata pelajaran pokok. Semua upaya ini dilaksanakan dalam konteks atau wadah (sistem dan organisasi) gugus sekolah dengan memanfaatkan PKG, KKG, KKKS dan KKPS serta pembinaan dari Kancam, Kandep, di tingkat kabupaten, Bidang Pendidikan Dasar/Guru pada tingkat propinsi, dan partisipasi orang tua murid, masyarakat dan pemerintah daerah sebagai komponen pendukung.[4]

Selanjutnya dalam memberikan bantuan profesional terhadap guru dijelaskan cara-caranya sebagai berikut:

Dalam memberikan bantuan profesional, baik berupa bimbingan langsung terhadap guru-guru kelas di sekolah dan KKG maupun berupa pelatihan di PKG, para tutor dan guru pemamdu mata pelajaran berperan sebagai ujung tombak dalam meningkatkan mutu pembelajaran guru-guru di kelas. Seorang tutor pada prinsipnya tidak memegang kelas memberikan bimbingan langsung dalam empat atau lima mata pelajaran pokok (Bahasa Indonesia termasuk membaca dan menulis permulaan, Matematika/berhitung, IPA, IPS, dan PPKn) di kelas/sekolah secara bergilir di SD-SD yang berada dalam gugus bimbingannya. Sedangkan guru-guru pemandu memberikan bimbingan yang berkaitan dengan masalah pembelajaran salah satu mata pelajaran saja kepada rekan-rekan guru lain di pertemuan KKG.[5]

Pembentukan kepengurussn KKG Menurut Rimita Ningsih adalah:

“Pengurus KKG dipilih berdasarkan rapat guru-guru permata pelajaran/kelas. Kepengurusannya terdiri dari pengurus inti yaitu Ketua, Sekretaris dan bendahara selain itu adalah anggota pengurus. Biasanya yang menjadi ketua adalah guru senior yang dianggap mampu dan berpengalaman untuk mengemban tugas dan bertanggungjawab dalam semua kegiatan KKG. Setelah pengurus terbentuk maka guru-guru akan berkumpul sekali dalam sebulan secara rutin di SD inti, atau sekolah lain yang ditetapkan dalam rapat KKG. Setelah itu barulah guru-guru mengadakan tukar menukar informasi atau diberi penambahan pengetahuan oleh tutor yang ditetapkan”.[6]

Ketika ditanyakan apa saja yang dibina selama di KKG Rimita Ningsih menjawab:

“Pembinaan di KKG itu misalnya, pembinaan dalam bidang pengetahuan akademik, pelatihan cara dan style mengajar, pembuatan alat belajar pelatihan kurikulum, dan pendalaman materi pada bidang mata pelajaran yang dianggap sulit, misalnya bahasa Indonesia, Sains dan matematika dan pembinaan kepribadian guru”.[7]

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa pemerintah melalui dinas pendidikan mengutus atau menetapkan tutor/pelatih untuk memberikan pelatihan kepada guru-guru mata pelajaran/kelas. Para tutor dapat didatangkan dari dinas pendidikan kecamatan (yang sekarang namanya menjadi Unit Pelaksana Tugas) atau melalui Kota atau Kabupaten (yang sekarang namanya Dnas Pendidikan Kota/Kabupaten) dan dari dinas pendidikan profpnsi. Persyaratan tutor pada prinsipnya adalah orang yang tidak memegang kelas sehingga dia dapat memberikan bimbingan kepada guru-guru dalam empat atau lima mata pelajaran. Sedang proses pembinaan profesional di sekolah-sekolah dilakukan secara bergiliran.

3. Unsur-unsur Kelompok Kerja Guru (KKG)

Dalam melaksanakan kegiatannya KKG memerluan unsur-unsur sebagai berikut:

1. Para guru

Kegiatan kelompok kerja guru tidak akan terlaksana jika tidak ada guru yang turut serta didalamnya, guru merupakan sasaran utama dari kegiatan kelompok kerja guru karena kelompok kerja guru merupakan bengkel bagi guru-guru untuk memperbaiki segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pembelajaran dan pengelolaan kelas.[8] Tugas dari para guru adalah:

a. Menyusun program kelompok kerja guru di kelas bersama tutor dan

b. dan pemandu

c. Mengikuti dan berperan aktif dalam kegiatan kelompok kerja guru

d. Menerima pembaharuan pada kelompok kerja guru dan menerapkan

e. Mengimplementasikan hasil kelompok kerja guru di sekolah

f. Mengadministrasikan kegiatan kelompok kerja guru[9]

2. Kepala sekolah (Kepala SD Imbas)

Kepala sekolah adalah sebagai pemantau kegiatan kelompok kerja guru yang sedang dan akan dilaksanakan. Kepala sekolah bertanggung jawab melaporkan hambatan yang ditemukannya kepada pengawas guna untuk menentukan pembinaan selanjutnya.

Kepala sekolah dapat melakukan pemantauan ke kelas kelompok kerja guru yang sedang berlangsung. Hasil pemantauan tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk perbaikan atau masukan untuk KKG dan KKKS. Hasil pemecahannya dapat diterapkan untuk memperbaiki kegiatan pembelajaran di sekolah/ kelas. Kepala sekolah sebagai pemantau sebaiknya dapat menentukan: apa yang sebaiknya langsung diperbaiki di kelas; apa perlu dibahas dalam pertemuan staf; apa yang perlu disampaikan kepada pengawas.[10] Secara khusu tugas kepala sekolah dalam membina KKG adalah:

a. Menyusun program bersama ketua gugus

b. Melengkapi data untuk kepentingan gugus

c. Memotivikasi dan mendampingi kegiatan kelompok kerja guru

d. Membina dan melaksanakan pembaharuan

e. Mensupervisi penerapan hasil kelompok kerja guru di kelas

f. Menandatangani buku pengantar kelompok kerja guru

g. Menindak lanjuti hasil temuan tutor.[11]

3. Ketua gugus (Kepala SD Inti)

Ketua gugus adalah kepala SD Inti yang juga sekaligus sebagai ketua Kelompok kerja guru (KKG). Ketua gugus bertugas:

a. Menyusun program gugus bersama kepala SD Imbas

b. Menyampaikan informasi/ pembaharuan kepada kepala SD Imbas

c. Melengkapi dan mengkoordinir data barang-barang gugus

d. Bersama pengurus mempersiapkan sarana dan prasarana dalam kegia

e. tan gugus

f. Mengadministrasikan kegiatan gugus

g. Bersama pengurus menyusun laporan.[12]

4. Penilik/Pengawas

Pengawas dapat melakukan pemantauan ke kelas, sekolah, KKG, KKKS, dan PKG atau kelembaga lain sesuai dengan kewenangannya. Hasil pemantauan dapat digunakan sebagai bahan pembinaan di KKG, KKKS atau keperluan lain yang akhirnya untuk peningkatan mutu kegiatan belajar mengajar di kelas.[13] Tugas-tugasnya adalah:

a. Bersama-sama kepala sekolah dan Tutor menyusun program gugus

b. Memberikan pembinaan teknis dan administrasi

c. Mengiventarisir masalah yang tidak tuntas di KKKS, KKG dan dibawa ke KKPS untuk ditindak lanjuti

d. Membina tutor dan pemandu dalam kegiatannya

e. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan gugus

f. Membuat laporan.[14]

5. Tutor

Tutor bertugas dan bertanggung jawab membimbing guru-guru kelas atau guru mata pelajaran dalam meningkatkan mutu kegiatan pembelajaran terutama mata pelajaran pokok, tutor dipilih dari guru pemandu yang berprestasi baik.[15] Tugas-tugasnya adalah:

a. Bersama kepala sekolah menyusun program kelompok kerja guru dan

b. Program tutorial

c. Membimbing kegiatan kelompok kerja guru untuk di gugus

d. Melaksanakan kegiatan tutorial sesuai dengan jadwal

e. Pemedomani panduan tutorial

f. Menindak lanjuti temuan Tutorial di kelompok kerja guru

g. Membimbing dan mempersiapkan siswa dalam meningkatkan prestasi

h. Menyusun dan menyampaikan laporan[16]

6. Guru Pemandu

Guru yang bertugas dan bertanggung jawab untuk membantu guru-guru lain dalam mengatasi masalah pembelajaran. Guru pemandu diambil dari guru yang berprestasi dan guru yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya.[17] Tugas-tugasnya adalah:

a. Bersama tutor menyusun program kelompok kerja guru

b. Memandu guru mengembangkan materi, metoda dan melaksanakan evaluasi pada pelaksanaan kelompok kerja guru

c. Menciptakan terobosan sebagai bahan diskusi kelompok kerja guru

d. Berperan sebagai model dalam pembaharuan pengajaran/ simulasi

e. Membimbing/ mempersiapkan siswa dalam peningkatan prestasi.[18]



[1]Hendarto, Pemberdayaan Kelompok Kerja Guru, (Medan: Majalah Suara Pendidikan, 1999), h. 17

[2]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pengelolaan Gugus Sekolah, op. cit., h. 11

[3]Ibid, h. 13

[4]Departemen Pendidikan Nasional, Pedoman Pelatihan Profesional Guru Sekolah Dasar, (Jakarta: 1998), h. 9

[5]Ibid,

[6]Rimita Ningsih (Pengurus KKG Padang Barat) Wawancara Tanggal 01 Agustus 2007

[7] Rimita Ningsih (Pengurus KKG Padang Barat) Wawancara Tanggal 01 Agustus 2007

[8]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pedoman Pelatihan Guru Professional Sekolah Dasar, (Jakarta: PEQIP, 1998), h. 24

[9]Tim Penyusun, Program KKG Kecamatan Bungus Teluk Kabung, (Padang: SD Teluk Kabung, 2000), h. 2

[10]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op. cit.,h. 24

[11]Tim Penyusun, op. cit.,

[12]Ibid,

[13]Konsultan PEQIP, Monitoring dan Evaluasi Petunjuk Bagi Para Pelaksana, (Jakarta: MUTU, PEQIP, 1995), h. 13

[14]Tim Penyusun, op. cit., h. 4

[15]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op. cit., h . 24

[16]Tim Penyusun, op. cit.

[17]Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, op cit., h . 24

[18]Tim Penyusun, op. cit.

1 komentar:

SDN 1 NAMO mengatakan...

Tulisannya Bapak sangat membantu sebagai pencerahan. Tolong Pak kalo ada fail lain jika berkenan bagikan juga kami di beloface13@gmail.com. makasi ya Pak